JAKARTA - Gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikurangi sebesar 5% dari kebijakan sebelumnya. Keputusan Menteri BUMN ini pun dinilai tepat.
Menurut Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto, kebijakan pemangkasan gaji anggota direksi perseroan sebagai langkah tepat. Di mana, Menteri BUMN Erick Thohir mengurangi 5% dari gaji anggota direksi emiten negara.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Erick Thohir: Lebih Banyak Bersyukur
Sebelumnya, anggota direksi memperoleh upah 90% dari gaji Direktur Utama dalam sebulan, saat berlakunya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, maka anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.
Toto mengatakan, nominal gaji yang diterima direktur utama, direksi, dan anggota direksi harus sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya. Justru adanya perbedaan gaji manajemen perseroan negara itu, menunjukan sikap adil Erick Thohir.
Baca Juga: Sambut 2021, Erick Thohir Ingin Jadi Pribadi Lebih Baik
"Ya saya kira keputusan itu bagus buat memicu semangat dan motivasi CEO BUMN. Bahwa terdapat perbedaan yang cukup adil antara dirut dan direksi yang lain karena tanggung jawab mereka juga berbeda," ujar Toto saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).
Dalam formula gaji terbaru, gaji wakil dirut ditetapkan sebesar 95% dari gaji direktur utama. Tentu, ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana, gaji wakil dirut mengikuti anggota direksi lainnya.
Sedangkan formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas, untuk dua posisi tersebut, Erick tetap menetapkan gaji sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90 persen dari komisaris utama.
Lebih jauh, Toto menilai, CEO BUMN sebagai nahkoda BUMN adalah pihak terakhir yang menyetujui keputusan atas corporate actions perseroan, meskipun tanggung jawab kinerja bisa secara kolegial dilakukan. Namun, kontribusi CEO yang visioner dan membuat banyak terobosan juga terakomodasikan dengan skala gaji baru tersebut.
Sementara terkait ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas, Toto berpendapat, insentif harus sesuai dengan Key Performance Indicators (KPI) karena bisa memacu kinerja manajemen. Artinya manajemen memahami bila performance mereka tidak sesuai target rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), maka insentif jasa produksi tidak dapat dibagi pada angka batas atas yang dimungkinkan.
"Jadi ini akan memaksa manajemen BUMN bekerja optimal," kata dia.
Dalam komposisi besarnya insentif kerja bagi manajemen BUMN mengikuti Faktor Jabatan. Di mana, wakil Direktur Utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45 persen, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90% dari komisaris utama.
Meski begitu, perolehan insentif tidak diberikan cuma-cuma. Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.
(Feby Novalius)