Gaji Direksi BUMN Dipangkas, Pengamat: Cukup Adil

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 02 Januari 2021 12:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/BUMN)
Share :

JAKARTA - Gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikurangi sebesar 5% dari kebijakan sebelumnya. Keputusan Menteri BUMN ini pun dinilai tepat.

Menurut Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto, kebijakan pemangkasan gaji anggota direksi perseroan sebagai langkah tepat. Di mana, Menteri BUMN Erick Thohir mengurangi 5% dari gaji anggota direksi emiten negara.

Baca Juga: Tahun Baru 2021, Erick Thohir: Lebih Banyak Bersyukur

Sebelumnya, anggota direksi memperoleh upah 90% dari gaji Direktur Utama dalam sebulan, saat berlakunya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, maka anggota direksi hanya memperoleh 85% saja.

Toto mengatakan, nominal gaji yang diterima direktur utama, direksi, dan anggota direksi harus sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya. Justru adanya perbedaan gaji manajemen perseroan negara itu, menunjukan sikap adil Erick Thohir.

Baca Juga: Sambut 2021, Erick Thohir Ingin Jadi Pribadi Lebih Baik

"Ya saya kira keputusan itu bagus buat memicu semangat dan motivasi CEO BUMN. Bahwa terdapat perbedaan yang cukup adil antara dirut dan direksi yang lain karena tanggung jawab mereka juga berbeda," ujar Toto saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Dalam formula gaji terbaru, gaji wakil dirut ditetapkan sebesar 95% dari gaji direktur utama. Tentu, ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana, gaji wakil dirut mengikuti anggota direksi lainnya.

Sedangkan formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas, untuk dua posisi tersebut, Erick tetap menetapkan gaji sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90 persen dari komisaris utama.

Lebih jauh, Toto menilai, CEO BUMN sebagai nahkoda BUMN adalah pihak terakhir yang menyetujui keputusan atas corporate actions perseroan, meskipun tanggung jawab kinerja bisa secara kolegial dilakukan. Namun, kontribusi CEO yang visioner dan membuat banyak terobosan juga terakomodasikan dengan skala gaji baru tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya