OJK Implementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 04 Januari 2021 11:02 WIB
Ketua OJK Wimboh Santoso. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan kepercayaan investor pada tahun baru ini. Ketua OJK Wimboh Santoso pun segera mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund), yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.

"Di samping itu, beberapa kebijakan Pemerintah telah dikeluarkan yaitu UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal," kata Wimboh di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Buka Perdagangan Saham 2021, Bos OJK: Pasar Modal RI Lebih Baik dari Singapura

OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan mendorong percepatan investasi dan penggalangan dana termasuk Obligasi Daerah melalui berbagai kebijakan yang akan di keluarkan.

"Berbagai stimulus perekonomian termasuk insentif pajak bagi para pengusaha, dengan kebijakan tersebut menambah kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya