Kriteria Emak-Emak yang Dapat BLT Rp200.000

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 09:01 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran khusus bantuan sosial bagi ibu rumah tangga. Hal ini menyusul tingginya kekerasan rumah tangga akibat pandemi virus corona.

Pemerintah akan tetap melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Rinciannya, kartu sembako yang masing-masing KPM akan mendapatkan Rp200 ribu.

 Baca juga: Ibu Rumah Tangga Bakal Dapat BLT Rp200 Ribu

Bantuan sosial (Bansos) itu berupa tunai yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.

Dilansir dari website Kemensos, Jakarta, Rabu (6/1/2021), PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

 Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan BLT untuk Emak-Emak

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya