Pembatasan Kegiatan, Sri Mulyani: Akan Ada Dampak ke Ekonomi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 17:55 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan.“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan,” tuturnya.Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.Dia menjelaskan seluruh Provinsi Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut.“Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” kata dia. Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:1.    Membatasi tempat kerja WFH 75%2.    KBM daring3.    Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan4.    Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB5.    Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%6.    Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan7.    Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat8.    Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat9.    Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara10.    Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya