JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memblokir rekening salah satu e-commerce yang bernama Grabtoko. E-commerce tersebut terlibat penggelapan uang konsumen.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan BCA senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Layar ATM Bisa Diintip, BCA Beri Penjelasan
"Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penipuan di salah satu toko e-commerce yang salah satu rekening penerima dananya menggunakan rekening BCA, dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Hera di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Dapat sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi.
Baca Juga: Video Nasabah Sulit Tarik Dana Deposito, BCA: Itu Kasus Lama
"Kami mengimbau kepada nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dan senantiasa melakukan verifikasi informasi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCAmelalui 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @halobca atau webchat www.bca.co.id," tandasnya