Beda dengan PSBB, Menko Airlangga Beberkan Alasan Diberlakukan PPKM

Ferdi Rantung, Jurnalis
Kamis 07 Januari 2021 10:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
Share :

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan aturan pembatasan baru ini akan dikeluarkan oleh gubernur masing-masing daerah. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo telah berkoordinasi dengan para gubernur.

"Sanksi akan langsung berlaku dari pemerintah daerah, pemerintah pusat akan membantu dalam operasi yustisi yang dibantu pihak Kepolisian." tutupnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya