Menko Airlangga Sebut Pemulihan Ekonomi Dibarengi dengan Pengendalian Covid-19

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 07 Januari 2021 12:25 WIB
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menegaskan kembali bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.

Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa Kota/Kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masih Boleh Keluar Kota? 

Sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan.

“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19”, ujar Menko Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).

Lanjutnya, pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19”

 

Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya.

Karena itu diinstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya