JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di sejumlah wilayah provinsi Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan angka penyebaran pandemi Covid-19 yang kembali tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah melakukan PPKM. Salah satunya, karena terjadi lonjakan angka positif covid-19 usai liburan Natal dan Tahun Baru.
"Kenapa tanggal 11 sampai tanggal 25 karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru di mana ada kenaikan 25% kasus covid-19 saat di kalender liburan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1//2021).
Dia juga menambahkan, Mendagri juga menginstruksikan untuk menetapkan secara terbatas beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.