Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Cek 8 Faktanya

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Sabtu 09 Januari 2021 08:12 WIB
PSBB (Foto: Okezone)
Share :


5. Kota dan Kabupaten yang Akan Terapkan Pembatasan Aktivitas

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.

Berikut sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yang telah dirangkum oleh Okezone, Kamis (7/1/2020):

1. Jakarta

Di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

2. Banten

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

3. Jawa Barat

Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

4. Jawa Tengah

Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

5. Yogyakarta

Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

6. Jawa Timur

Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya, Surabaya dan Sidoarjo.

7. Bali

Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

6. Masih Boleh Keluar Kota

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto dalam pemberlakuan aturan tersebut masyarakat di Jawa dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara dan rapid antigen untuk darat." kata Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020)

7. Kerugian Pengusaha Bus dan Mall

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan pihaknya sudah siap karena sejak diizinkan kembali bus antar kota antar provisi (AKAP) beroperasi, sudah menerapkan aturan pengetatan kepada setiap calon penumpang.

Menurut dia, tak dapat dipungkiri memang kebijakan itu akan menimbulkan kerugian. Sebab, setiap bus itu hanya bisa diisi maksimal 50% dari kapasitas bangku yang tersedia.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai dengan adanya PSBB itu berpotensi sejumlah mal dan pusat perbelanjaan menutup operasionalnya. Sebab, kini geliat perekonomian di sana situasinya belum kembali normal.

Menurutnya, pembatasan itu Terlambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan semakin terpuruk.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya