3. Daftar Pembatasan Kegiatan Mulai 11-25 Januari
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial yangberkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
5. Makan minum di tempat maksimal 25%. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
4. Kriteria Kota dan Kabupaten yang Diterapkan Pembatasan Kegiatan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, hanya kota-kota tertentu yang memenuhi empat kriteria saja yang terkena pembatasan.
Pengaturan PPKM tersebut, diterapkan di Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan.
Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.