MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Begini Kata Muhammadiyah

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Minggu 10 Januari 2021 07:31 WIB
Vaksin Covid-19 (Foto: Dokumen Okezone)
Share :

Sekadar diketahui, Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Namun fatwa utuh terkait vaksin belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya