JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci. Namun penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno secara tertutup MUI Pusat di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat 8 Januari 2021.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafiq Mughni percaya bahwa MUI sudah menganalisa secara syar’i dari komponen yang digunakan dalam pembentukan vaksin tersebut.
“Sedangkan rekomendasi PP Muhammadiyah tentang vaksin mendukung keputusan MUI yang independen,” tutur Syafiq seperti dilansir situs resmi Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Ini Alasannya
Senada dengan Syafiq, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan jika sudah diujicobakan aman, difatwakan halal, dan diizinkan oleh BPOM, tentu tidak perlu ada keraguan lagi terhadap vaksin tersebut.
“Ini bagian dari ikhtiar manusia untuk menghindari bahaya. Namun demikian, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan sampai situasinya benar-benar aman,” tutur Dadang.
Sekadar diketahui, Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Namun fatwa utuh terkait vaksin belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.
(Dani Jumadil Akhir)