JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah merilis uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih dapat ditukarkan oleh masyarakat. Ada beberapa pecahan Rupiah yang tidak berlaku lagi di tahun ini.
Sementara, BI juga akan mencabut beberapa pecahan Rupiah lainnya. Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik, Jakarta, Senin (9/1/2021).
1. 6 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tak Lagi Berlaku
Enam pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 1968,1975,1977 tidak berlaku lagi di 2021.
Baca Juga: 4 Uang Logam Jadul, Tak Laku Lagi Namun Bisa Buat Kerokan
Sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, berikut rinciannya:
Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Uang Kertas Rp500 Gambar Orang Utan Dijual Jutaan Rupiah
Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
2. Pertimbangan BI
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
3. Ada 4 Uang Logam Tidak Laku
Pertama uang logam Rp2 tahun emisi 1970 telah dicabut pada 15 November 1996. Kedua ada uang logam Rp10 tahun emisi 1971.
Ketiga pecahan logam Rp10 tahun emisi 1974. Keduanya telah dicabut pada 15 November 1996. Terakhir, uang pecahan logam Rp10 tahun emisi 1979 yang telah dicabut 15 November 1996. Keempat uang logam ini masih bisa ditukarkan sampai 14 November 2029 di seluruh Kantor BI.
4. Masyarakat Diberi Jatah Waktu 10 Tahun
Uang Rupiah yang ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Kemudian 5 tahun kedua hanya dapat menukarkannya di kantor BI.
(Dani Jumadil Akhir)