4 Fakta Uang Rupiah 'Jadul' Tak Laku Lagi, dari Kertas hingga Logam

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 06:05 WIB
Ilustrasi Uang Lama (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Ada 4 Uang Logam Tidak Laku

Pertama uang logam Rp2 tahun emisi 1970 telah dicabut pada 15 November 1996. Kedua ada uang logam Rp10 tahun emisi 1971.

Ketiga pecahan logam Rp10 tahun emisi 1974. Keduanya telah dicabut pada 15 November 1996. Terakhir, uang pecahan logam Rp10 tahun emisi 1979 yang telah dicabut 15 November 1996. Keempat uang logam ini masih bisa ditukarkan sampai 14 November 2029 di seluruh Kantor BI.

 

4. Masyarakat Diberi Jatah Waktu 10 Tahun

Uang Rupiah yang ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Kemudian 5 tahun kedua hanya dapat menukarkannya di kantor BI.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya