Berikut, pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75%, dengan menjalankan sesuai protokol kesehatan secara ketat
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring
Baca Selengkapnya: Jangan Lupa Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai Besok, Mal Tutup Pukul 19.00
(Dani Jumadil Akhir)