Dari dalam negeri, pertambahan kasus Covid-19 yang masih tinggi membuat kembali diadakannya pembatasan kegiatan masyarakat, kali ini dikenal dengan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku dari tanggal 11-25 Januari 2021.
Pengetatan ini tentu saja dapat berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan berdampak pada pergerakan Rupiah. Demikian seperti dilansir laporan Tresuary MNC Bank.
(Dani Jumadil Akhir)