Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Hak dan Santunan Korban Diberikan ke Ahli Waris

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 13 Januari 2021 17:46 WIB
Pesawat Sriwijaya Air Jatuh. (Foto: Okezone.com)
Share :

Santunan korban meninggal dunia kepada setiap korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta dan telah diselesaikan pagi ini Rabu 13 Januari 2021 sekitar jam 10.00 WIB. Ini berarti kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya