Share

Dicecar DPR soal Santunan Kecelakaan, Kemenhub Bakal Panggil Sriwijaya Air

Heri Purnomo, MNC Portal · Selasa 31 Januari 2023 17:04 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 320 2756522 dicecar-dpr-soal-santunan-kecelakaan-kemenhub-bakal-panggil-sriwijaya-air-0MhgYNQzqe.JPG Sriwijaya Air. (Foto: Sriwijaya Air)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil Sriwijaya Air santunan kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 pada 9 Januari 2021 silam di perairan Kepulauan Seribu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebut masih ada beberapa korban yang belum mendapatkan santunan.

Pemanggilan tersebut menyusul adanya pertanyaan dari Ketua Komisi V DPR Lasarus yang mendapatkan laporan dari beberapa korban. Di mana mereka merasa dipersulit terkait santunan tersebut.

 BACA JUGA:Santunan Rp1,5 Miliar Tak Kunjung Dibayarkan, Keluarga Korban Mengamuk di Kantor Sriwijaya Air

"Kami harus jujur bahwa kami belum sempat memanggil Sriwijaya, tapi dalam satu dua hari kami akan mendalami dengan Sriwijaya karena ada isu yang disampaikan itu," kata Maria dalam RDP bersama Komisi V, Selasa (31/1/2023).

Adapun Maria mengatakan bahwa memang ada beberapa korban yang belum mendapatkan santunan.

Hal tersebut lantaran lantaran pihak korban menuntut salah satu pihak yakni Boeing.

"Kami menerima surat dari pihak Sriwijaya dan memang menjelaskan ada beberapa dari korban yang belum dibayarkan dengan alasan korban-korban ini menuntut kepada boeing langsung melalui pengacara yang mereka tunjuk sendiri," katanya.

"Tapi tentu untuk ini akan kami dalami dan akan kami laporkan segera," tambahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, pertanyaan dari Lasarus yang mempertanyakan terkait dengan aturan permasalahan yang terjadi dikarenakan korban diwajibkan menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan tersebut berbunyi yang mengharuskan mereka tidak menuntut pihak manapun setelah mendapat bayaran.

"Seingat saya tidak ada," katanya.

Adapun dalam rapat tersebut, Lasarus mengatakan jika memang tidak ada aturan tersebut kenapa sampai sekarang hak santunan korban juga belum diselesaikan.

"Memang adakah aturan yang mewajibkan itu? sehingga asuransi baru boleh membayar dan itu dibenarkan oleh negara atau tidak ada aturan itu? Kalo tidak ada pertanyaan nya kenapa samapai sekarang hal mereka tidak diselesaikan?," tandas Lasarus.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini