JAKARTA - Santunan korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ternyata belum terselesaikan hingga sekarang. Padahal kecelakaan pesawat terjadi pada 9 Januari 2021 di perairan Kepulauan Seribu.
Ketua Komisi V DPR Lasarus pun langsung mencecar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni. Dia mengatakan bahwa beberapa korban mengaku dipersulit terkait santunan tersebut.
Baca Juga:Â 27 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJY182 Belum Terima Ganti Rugi
"Soal pembayaran santunan kepada korban kecelakaan Sriwijaya beberapa waktu lalu, SJ 182, kami didatangi berkali-kali oleh pihak korban, dengan alasan dipersulit," katanya dalam RDP Komisi V dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Selasa (31/1/2023).
Lasarus menceritakan permasalahan yang terjadi dikarenakan korban diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang mengharuskan mereka tidak menuntut pihak manapun setelah mendapat bayaran. Menurutnya aturan tersebut tidak ada.
Baca Juga:Â 27 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJY182 Belum Terima Ganti Rugi
"Kemudian saya coba mencari jejak di aturan yang ada, diaturan yang ada tidak pernah ada wajib melampirkan surat pernyataan tidak boleh menuntut manapun baru boleh santurnan itu dibayar," katanya.
Dirinya mempertegas keyakinan dengan mempertanyakan apa permasalahannya sampai santunan beberapa korban Sriwijaya belum juga diselesaikan.
Dia juga bertanya terkait apakah ada aturan tersebut. Lantas Kristi mengatakan bahwa aturan tersebut tidak ada.
"Seingat saya tidak ada," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News