Share

27 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJY182 Belum Terima Ganti Rugi

Heri Purnomo, MNC Portal · Kamis 03 November 2022 19:37 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 03 320 2700449 27-ahli-waris-korban-kecelakaan-sriwijaya-air-sjy182-belum-terima-ganti-rugi-JuLHevESkF.png 27 Ahli waris korban kecelakaan pesawat sriwijaya air belum terima ganti rugi (Foto: Sriwijaya)

JAKARTA – 27 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJY182 belum terima ganti rugi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono mengungkapkan masih ada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak pada 9 Januari 2021 belum menerima ganti rugi.

Adapun jumlah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 183 sebanyak 62 orang, yang terdiri dari penumpang sebanyak 56 orang dan awak pesawat enam orang.

"Ahli waris yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Nur Isnin merincikan, ahli waris penumpang yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang. Sedangkan ahli waris penumpang yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian ganti rugi sebanyak 2 orang.

"Kemudian, keluarga atau ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian ganti rugi sebanyak 17 orang," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang.

"Di mana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," ungkapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini