Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

27 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJY182 Belum Terima Ganti Rugi

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |19:37 WIB
27 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJY182 Belum Terima Ganti Rugi
27 Ahli waris korban kecelakaan pesawat sriwijaya air belum terima ganti rugi (Foto: Sriwijaya)
A
A
A

Sementara, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang.

"Di mana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," ungkapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement