JAKARTA - Sriwijaya Air Group buka suara terkait kabar dirumahkannya karyawan perseroan. Kabar tersebut muncul setelah memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang beredar di publik.
Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika mengatakan, memo yang beredar di publik tersebut merupakan kebijakan resmi perseroan. Di mana ada dua opsi yang diberikan yakni merumahkan karyawan dan menawarkan karyawan untuk resign.
Baca Juga: Garuda-Sriwijaya Tumbang! Lion Air Buka Lowongan Kerja Jadi Pramugari, Lulusan SMA Bisa Daftar
"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (25/5/2021).
Menurut Theodora Erika kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian kepada karyawan. Mengingat, keuangan perseroan terkena dampak dari pandemi covid-19.
“Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19,” ucapnya.
Baca Juga:Â 17 Keluarga Korban SJ-182 Gugat Boeing ke Pengadilan Internasional, Paparkan Bukti Baru
Seperti diketahui, Khusus untuk Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah. Adapun rinciannya yakni, karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News