Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat Pailit, Sriwijaya Air Masuk PKPU Sementara

Heri Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |16:26 WIB
Digugat Pailit, Sriwijaya Air Masuk PKPU Sementara
Sriwijaya Air Digugat Pailit. (Foto: Okezone.com/Sriwijaya)
A
A
A

JAKARTA - PT Sriwijaya Air digugat permohonan penundaan kewajiban utang sementara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Informasi tersebut tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: 27 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJY182 Belum Terima Ganti Rugi

Dalam surat putusan, salah satunya berbunyi menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya.

Putusan itu juga menyatakan memberikan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU yakni PT Sriwijaya Air yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Ini Penjelasan KNKT

Kemudian, menunjuk Dewa Ketut Kartana sebagai hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.

Selanjutnya, menetspkan hari persidangan berikutnya pada Rabu, 14 Desember 2022, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan turut memerintahkan pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement