JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mnyebut lima tersangka baru yakni Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019.
Di mana salah satu tersangka yakni pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie. Hendry Lie adalah beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka.
Pihaknya juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebelumnya yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu.
“Benar, HL memang pernah kita periksa,” ujarnya dikutip, Sabtu (27/4/2024).