JAKARTA – Pemerintah terus melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) di tahun 2021. Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan berbagai bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Diketahui, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah mencapai 86%. Bantuan sudah kembali dicairkan pada pekan kedua Januari 2021.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta.
Berikut fakta-fakta terkait berbagai macam BLT yang dirangkum Okezone Jakarta, Sabtu (16/1/2021).
1. BLT Ibu Hamil
Melalui PKH, Kemensos tahun ini memberikan BLT kepada ibu hamil/nifas/menyusui sebesar Rp3 juta per tahun. Kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.
"Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan; ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang," kata Mensos Risma.
2. BLT Anak Sekolah
BLT untuk anak sekolah terdiri dari usia antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar. Sedang menempuh pendidikan SD/Mi sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.
Adapun rincian besarannya, kategori Pendidikan SD/sederajat Rp900 ribu per tahun, SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.