JAKARTA - Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini full tanpa potongan. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Berikut fakta-fakta terkait THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2021 yang dirangkum Okezone Jakarta, Sabtu (16/01/2021).
Baca Juga: Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Lulusan SD hingga S3
1. Anggaran Gaji PNS sudah Cair
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pemerintah sudah menyalurkan anggaran gaji PNS di seluruh Indonesia sejak 4 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan ketentuaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Kita sudah cairkan anggaran gaji PNS pada 4 Januari kemarin. Jadi sudah kita salurkan," kata Andin, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
2. THR dan Gaji ke-13 PNS Full Tidak Dipotong
THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Sebab, tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat. Maka, pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini, full tanpa potongan.
3. Masih menunggu keputusan final dari Presiden
Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo. “Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.
4. Mulai dari lulusan SD hingga S3 dapat THR dan gaji ke-13
4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13, mulai dari lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah total pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019 mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana tingkat I.