Regulasi Industri Penerbangan Diminta Dibenahi untuk Hindari Kecelakaan

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 17 Januari 2021 13:33 WIB
Penerbangan (Shutterstock)
Share :

“Segera berikan ganti rugi atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada ahli waris, sehingga tidak  timbul masalah baru,”katanya.

Menurut Sudiro, ganti rugi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Namun menurut Sudiro, ganti kerugian atau kompensasi dari Pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737-500 tersebut.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya