Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut dia, pemerintah sedang menyelesaikannya lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan saat ini, pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru P3K.
"Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)