UMKM dan 56 Pengusaha Kakap 'Kawin' dengan Mahar Investasi Rp1,5 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 18 Januari 2021 11:27 WIB
UMKM (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan perintah daripada UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja pada pasal 90. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah pusat dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan besar dan kecil dan mikro dalam rantai pasok untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.

"Jadi pak, kami sudah menjalankan perintah UU Cipta Kerja dan ini merupakan bagian daripada ikhtiar kita bersama," ucap Bahlil kepada Jokowi.

Pihak BKPM juga meminta arahan dari dari Jokowi karena nominal Rp1,5 triliun ini merupakan langkah awal.

"Setiap bulan ini akan berjalan, dan ini sebenarnya ngeri-ngeri sedap. Karena kami akan melayani pengusaha, tapi pengusaha harus melibatkan anak-anak daerah. Selama ini banyak pengusaha yang pencak silat pak, ada pengusaha yang baik dan ada yang butuh binaan," tukas Bahlil.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya