Syarat Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Cek di Sini

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 07:08 WIB
Ibu Hamil (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Berbagai bansos pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak wabah corona.

Salah satu yang menerima bansos tersebut adalah ibu hamil. Mereka bisa mendapatkan bantuan itu asal terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan.

 Baca juga: Menaker: Anggaran BLT Subsidi Gaji Bukan dari Uang Pekerja

Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT untuk ibu hamil memang ada. Tapi persyaratannya yaitu harus hamil dua kali.

"BLT ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT," kata Rachmat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

 Baca juga: Menaker: Anggaran BLT Subsidi Gaji Bukan dari Uang Pekerja

Kata dia, BLT ibu hamil setiap perbulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta.

"Selama setahun ibu hamil dapat BLT sebesar Rp3 juta totalnya. Dan sudah kita cairkan," jelasnya.

Dia memastikan 34 provinsi Indonesia akan mendapatkan bansos tersebut.

"34 provinsi akan dapat semuanya karena masuk program PKH untuk ibu hamil," katanya.

Bansos bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita.

Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT ibu hamil:

1. Sama seperti cara mengambil bantuan lainnya, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya