JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa memastikan apakah program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji di 2021. Diketahui, program itu diberikan sebesar Rp1,2 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta, Jakarta, Senin (18/1/2021).
1. Menaker Ungkap 8 Penyebab BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, penyebab BLT subsidi gaji tidak tersalurkan 100%. Ada 8 faktor menyebabkan BLT subsidi gaji belum tersalurkan ke rekening pekerja.
Baca juga: Ada 413.649 Perusahaan yang Pekerjanya Terima BLT Subsidi Gaji
"Pertama itu adalah banyak rekening ganda atau double dan kedua ada nama yang terdaftar tidak sama dan ini menyebabkan tidak valid," kata Ida dalam rapat virtual dengan DPR, Senin (18/1/2021).
Lanjutnya, faktor ketiga ada rekening yang ditutup oleh bank dikarenakan bermasalah. Keempat, yaitu rekening pekerja banyak yang tidak terdaftar di kliring.
"Karena penerima tidak ikut kriling nasional," jelasnya.
Lalu, faktor kelima adalah rekening pasif dan keenam yakni rekening tidak seduai dengan nomer induk kependudukan (NIK).
"Data NIK di bank tidak sesuai dengan penerima subsidi," katanya.
Baca juga: Menaker: Anggaran BLT Subsidi Gaji Bukan dari Uang Pekerja
Sedangkan faktor ketujuh adalah rekening diblokir. Kemudian kedelapan adalah, adanya cut off. Artinya seluruh dana dikembalikan oleh kas negara.
2. Pekerja Tak Dapat BLT Subsidi Gaji, Sisa Anggarannya Masuk Kas Negara
Hingga saat ini, masih ada pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji. Tercatat, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
"Anggaran BSU yang belum tersalurkan per 31 Desember kami kembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat virtual bersama Komisi IX DPR, Senin (18/1/2021).