Dia meminta kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
"Kemudian, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)