JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan indeks sektoral baru bernama IDXIC (Indonesia Stock Exchange Industrial Classification). Indeks sektoral baru ini akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang telah digunakan sejak tahun 1996.
Dilansir dari laman Instagram PT Bursa Efek Indonesia (BEI) @indonesiastockexchange Jakarta, Kamis (21/01/2021), saat ini BEI menggunakan prinsip klasifikasi berdasarkan aktivitas ekonomi dalam mengelompokkan bidang usaha Perusahaan Tercatat.
Baca juga: Newbie Rela Utang demi Saham Bukti Literasi Masih Rendah
Saat ini, ada 9 Sektor Perusahaan yang tercatat di BEI sebagai penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Meliputi sektor Pertanian, Pertambangan, Industri Dasar dan Kimia, Aneka Industri, Industri Barang, Properti, Real Estat, dan Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi, Finansial, Serta Perdagangan, Jasa, dan Investasi.