Dia juga menjelaskan bahwa meskipun pada tingkat nasional data BPS dan Kemendagri sudah menyatu namun ada perbedaan di level provinsi. Meskipun menurutnya perbedaannya tidaklah signifikan.
“Ini terjadi karena data sensus penduduk 2020 menggambarkan penduduk de facto, tempat tinggal. Sementara data adminduk menggambarkan data de jure. Masing-masing karakteristik ini penting untuk membuat kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, adanya perbedaan ini merupakan gambaran penduduk melakukan perpindahan penduduk dari satu provinsi dengan provinsi yang lain.
“Baik untuk keperluan bekerja, kuliah maupun alasan-alasan lainnya,” pungkasnya.
(Feby Novalius)