Kantong PNS Tebal dari Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Full, Cek 5 Faktanya

Iffa Naila Safira, Jurnalis
Sabtu 23 Januari 2021 05:10 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapatkan kado manis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal 2021. Kepala Negara menerbitkan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS.

Selain itu, gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara full. Kantong PNS pun akan tebal.

Ada sejumlah fakta menarik dari tambahan tunjangan PNS ini. Berikut Okezone merangkumnya, pada Sabtu (23/1/2021).

1. Regulasi 4 Peraturan Presiden (Perpres)

Kepala Negara menerbitkan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. Keempat Perpres itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Dengan adanya regulasi tersebut, maka mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: Skema Pensiunan PNS Jadi Fully Funded, Ini Penjelasannya

2. Jabatan Yang Mendapat Tunjangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya