Kantong PNS Tebal dari Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Full, Cek 5 Faktanya

Iffa Naila Safira, Jurnalis
Sabtu 23 Januari 2021 05:10 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

3. Besaran Tunjangan Baru PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19.

- Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 - Rp960.000.

- Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 - Rp 1.380.000.

- Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara, sebesar Rp360.000 - Rp960.000.

- Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara, sebesar Rp540.000 - Rp 2.025.000

4. Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru itu akan segera diharmonisasikan.

"Tunjangan tersebut , terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya," kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya