5 Fakta Gaji PPPK Setara PNS hingga Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 24 Januari 2021 05:03 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

4. Pemerintah Imbau Masyarakat Berhati-Hati

 

Dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi. Terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,” katanya .

5. Berikut Ciri-Ciri Surat Palsu

Andi mengatakan bahwa secara kasatmata tulisan pada surat palsu tersebut mudah dikenali. Menurutnya surat palsu sejenis pernah juga beredar pada tahun 2020.

“Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu,” ungkapnya.

Selain itu jika dilihat dengan saksama, isi dan format penulisan surat menunjukkan secara jelas bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

“Terdapat pula kejanggaln pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di Kementerian PANRB,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya