Bahlil Bakal Cabut Fasilitas Tax Holiday bagi Perusahaan yang Minim Investasi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 22:20 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mencabut insentif penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi perusahaan yang lamban dalam merealisasikan investasi di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan bahwa wajib pajak badan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana investasi paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian fasilitas tax holiday.

Baca Juga:  Industri Bangun Pabrik di Indonesia Timur Dapat 'Libur' Bayar Pajak

Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan total fasilitas tax holiday yang sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pengusaha, sebelum fasilitas tersebut dialihkan ke BKPM.

"Ada wacana Untuk membuat satu aturan bahwa dalam tenggang waktu tax holiday yang dikasih, jika belum terealisasi (investasinya) itu dicabut," ungkap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video virtual, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Bisakah Tax Holiday Tarik Lebih Banyak Investasi ke Indonesia?

Dia menekankan banyak pengusaha yang tidak merealisasikan investasinya selama Indonesia. Hal ini dinilai percuman jika memberikan insnetif pajak namun tidak menggairahkan investasi.

"Sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu dan sekitar Rp1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday, tetapi investasi tersebut banyak belum yang jalan," jelas Bahlil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya