3. Ada Hitam di Atas Putih
Maksud ada hitam di atas putih, kata Andi, adalah ketika melakukan investasi sertakan perjanjian tertentu agar kegiatan tersebut memiliki kekuatan di mata hukum. Kemudian, jika suatu saat terjadi hal-hal yang merugikan salah satu atau ke dua belah pihak, permasalahan itu bisa digugat secara hukum.
“Perjanjian hitam di atas putih ini bisa dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penipuan yang dilakukan suatu oknum yang mengatasnamakan perusahaan tertentu saat berinvestasi. Oleh karena itu saya tekankan kembali, pelajari terlebih dahulu bagaimana cara (perusahaan investasi) berinvestasi dengan seseorang supaya hal merugikan tadi tidak terjadi,” ungkapnya.
(Feby Novalius)