"Dana darurat. Diatur cash flownya tadi. (Besarannya) 6 kali dari pengeluaran. Sudah menikah kalau belum punya putra-putri 9 kali (dari pengeluaran). Kalau sudah berkeluarga 12 kali dari pengeluaran," ujarnya.
Dia menambahkan, yang perlu diatur lainnya adalah besaran utang. Kata dia, apabila total utang sudah lebih dari 35% dari pendapatan, maka salah satu utangnya itu sudah harus ada yang dilunasi.
"Kalau ada yang bisa kita lunasi, lunasi dulu. Utang tidak boleh lebih dari 35% dari pendapatan kita," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)