Aturan Baru dan Syarat Penerbangan saat PPKM Diperpanjang, Cek di Sini

Ichsan Amin, Jurnalis
Selasa 26 Januari 2021 13:37 WIB
Pesawat (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan syarat bagi masyarakat yang berpergian menggunakan pesawat terbang.

Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran No 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan perjalanan orang/ penumpang dalam negeri di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 seperti berikut, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;

2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

Baca Juga: Menhub: Pilot Harus Ikut Tes Psikologi Khusus 

3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan:

5. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan

6. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya