Kata dia, peningkatan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini terkait proses digitalisasi, inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sekaligus meluruskan opini yang beredar di masyarakat terkait pengelolaannya.
"Potensi wakaf itu udah ada jauh sebelum kita ada. Praktek wakaf sudah sejak zaman Rasulullah. Yaitu untuk kemesalahatan umat," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)