Dalam penerbitan obligasi tersebut, perseroan telah memperoleh pemeringkatan BBB plus. Sesuai dengan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Kredit Rating Indonesia pada 16 November 2020. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 16 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2021. Adapun, PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai wali amanat.
Baca juga: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Sambut Pelantikan Joe Biden
Perseoan di kuartal tiga 2020, membukukan penjualan dan pendapatan usaha sebanyak Rp 243,70 miliar. Jumlah ini menurun 28.95% dari periode yang sama pada tahun 2019 lalu yaitu Rp 342,99 miliar. Pelemahan ini sebagian besar disumbang oleh menurunya sektor pendapatan sewa yang berjumlah Rp 136,68 miliar dari sebelumnya mampu berkontribusi mencapai Rp 159,55 miliar. Jasa Pemeliharaan juga turun 7.78% menjadi Rp 54,54 miliar. dari Rp 59,14 miliar. Beban pokok juga turun menjadi Rp 181,90 miliar, terkoreksi 3.19% dari Rp 187,90 miliar, sehingga laba bruto yang diperoleh oleh perseroan pada periode tersebut berjumlah Rp 61,79 miliar.
Namun, perseroan mendapatkan pemasukan tambahan sebanyak Rp 8,13 miliar dari sebelumnya hanya Rp 1,09 miliar. Meski demikian, perseroan masih membukukan rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik signifikan menjadi sebanyak Rp 293,74 miliar, padahal periode sebelumnya Duta Anggada masih merugi Rp 34,41 miliar. Terakhir, total aset perseroan per September 2020 tercatat berjumlah Rp 6,67 triliun yang terdiri dari total aset lancar RP 196,11 miliar dan aset tidak lancar Rp 6,47 triliun. Sedangkan total liabilitas yang menjadi tanggung jawab perseroan sebesar Rp 3,65 triliun.
(Fakhri Rezy)