Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Ada BUMN

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Sabtu, 05 Agustus 2023 |18:17 WIB
BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi, Ada BUMN
BEI Sanksi 3 Penerbit Obligasi. (Foto; Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada tiga penerbit obligasi karena terlambat menyampaikan laporan keuangan di tengah tahunan.

Sanksi diberikan berjenis surat peringatan pertama tanpa denda. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Medco Power Indonesia, PT Danareksa (Persero), dan PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.

Sedangkan sanksi bursa berlaku mulai Jumat (4/8/2023) sesuai ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari bursa sejak emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Diketahui, laporan keuangan PT Danareksa (Persero) masih dalam tahap finalisasi laporan konsultan pendukung yakni KJPP dan aktuaris. Perseroan juga sedang melakukan penyelesaian pemeriksaan substantif di seluruh entitas grup.

"Kami akan menyampaikan laporan keuangan konsolidasian audited periode 30 Juni 2023 paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Danareksa (Persero), Muhammad Teguh Wirahadikusumah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement