Daftar Besaran Tunjangan Pegawai Kontrak Setara PNS

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 05:07 WIB
Besaran Tunjangan Bagi Pegawai Kontrak Setara PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga

4. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian

Baca Selengkapnya: Besaran Tunjangan Keluarga bagi PPPK di Daerah, Ini Rinciannya

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya