Viral Antrean Panjang di Giant Margo City Jelang Tutup Permanen

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 08:35 WIB
Giant (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Masyarakat ramai-ramai mendatangi supermarket Giant Margo City Depok yang akan tutup permanen. Antrean pengunjung mengular demi mendapatkan produk diskon di Giant Margo City Depok.

Baca Juga: Giant Margo City Depok Tutup Permanen Mulai Maret 2021

Berdasarkan video viral yang tersebar di Instagram, pengunjung merekam antrean panjang di Giant Margo City Depok. “Semua harus terjual, ngantrinya parah,” demikian tulisan dalam video yang viral di Instagram Depok24Jam, Rabu (3/2/2021).

Sebagaimana diketahui, Gerai Giant di Margo City Depok akan tutup secara permanen. PT Hero Supermarket Tbk (HERO) memutuskan untuk menutup gerai Giant di Margo City Depok secara permanen mulai Maret 2021. Head of Corporate & Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto hanya menjawab bahwa perusahaan telah berkomunikasi dengan seluruh pegawai di Giant Margo City, Depok.

"Ritel makanan di Indonesia akhir-akhir ini sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar dan pandemi yang terus berlanjut hingga saat ini. Faktor-faktor ini juga telah berkontribusi pada perubahan perilaku belanja pelanggan di toko. Meskipun kami berharap situasi yang menantang ini akan segera teratasi, agar tetap kompetitif, kami mengembangkan strategi jangka panjang untuk membangun bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan di masa mendatang," kata Diky di Jakarta.

Untuk itu saat ini telah memutuskan untuk melakukan penutupan toko dengan format hypermarket di dalam Mall, dalam hal ini yaitu Giant Margo City.

"Terkait karyawan, Kami tidak akan mengomentari individu atau toko tertentu, tetapi kami telah berkomunikasi secara jelas dengan semua karyawan dan selama ini kami telah bekerja keras untuk memuluskan masa transisi sebaik mungkin - memperlakukan semua dengan adil dan hormat. Kami bertindak sesuai dengan hukum dan memastikan bahwa karyawan yang terkena dampak menerima hak-hak mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya