Pencairan Bansos Tunai tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa surat undangan dan KTP atau KK. Bagi KPM yg sedang sakit, lansia, dan disabilitas, petugas kantor pos akan mengantar langsung dana BST ke tempat penerima.
Kemensos menegaskan, dana BST harus digunakan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dilarang menggunakan bantuan ini untuk membeli rokok, minuman keras, atau bahkan obat-obatan terlarang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)