JAKARTA – Pemerintah terus berupaya membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan Bansos. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Program Bantuan Sosial Tunai (BST) menjadi satu dari tiga bantuan yang dikeluarkan pemerintah.
“Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan satu dari tiga Bantuan Tunai yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi #COVID19,” tulis Kemensos pada caption unggahan video terkait Program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: Ekonomi Lesu, Rakyat Berharap pada BLT Subsidi Gaji hingga Bansos Tunai
Dilansir dari Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, Kamis, (4/2/2021), Bansos Tunai diperuntukkan bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. BST hanya diberikan kepada KPM yang tergolong dalam keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak Covid-19.
Adapun syarat penerima BST adalah KPM yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS namun tidak terdaftar di KPM dan Program Sembako.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji hingga Bansos Tunai Harus Diguyur Imbas Ekonomi Belum Pulih
Penerima Bansos tunai akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per KPM. Bantuan ini akan disalurkan selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.
Untuk mencairkannya, KPM bisa mendatangi kantor pos terdekat setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST. Kantor Pos telah menetapkan jadwal pencairan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Maka, KPM diminta hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.