Apa Sanksi bagi yang Menolak Sertifikat Tanah Elektronik?

, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 11:02 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil mengeluarkan peraturan digitalisasi sertifikat tanah untuk diterapkan di Indonesia, baru-baru ini.

Aturan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Apa sanksi bagi yang menolak sertifikasi tanah elektronik?

Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik tidak memuat sanksi. Tapi, menurut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, "kemudahannya pasti akan dirasakan".

Baca Juga: Semua Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Pakai Kertas

"Ini memang disiapkan untuk generasi yang akan datang, ke depan, teknologi kita siapkan untuk masa depan. Kalau semua layanan terhubung secara elektronik, transaksi-transaksi, bisa dilaksanakan juga ke depan," katanya seperti dilansir BBC Indonesia, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

 

Seperti apa tanggapan warga?

Sejumlah warga yang sudah tinggal di atas tanahnya sendiri mengaku enggan melepas sertifikat tanahnya untuk diubah menjadi bentuk digital. Novaeny Wulandari, misalnya. Warga Banten ini justru menyandingkan program ini dengan KTP elektronik yang menurutnya amburadul.

"Karena sudah ada kasus-kasus sebelumnya, yang e-KTP-nya, selesainya lama atau di balik itu ada korupsi atau lain sebagainya. Tetap harus berpikir dua kali untuk diganti ke elektronik sertifikat," kata Novaeny kepada BBC News Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya